Banjir Merajalela, Perluasan Asuransi Kendaraan Menjadi Solusi

Foto: Istimewa

AFTERMARKETPLUS.id – Kondisi cuaca belakangan ini kian ekstrem. Hujan lebat, banjir, angin kencang, longsor, hingga gempa bumi silih berganti. Ini sebaiknya diwaspadai para pemilik kendaraan.

Untuk mengantisipasinya, kini boleh dibilang saat yang tepat bagi pemilik kendaraan untuk melakukan perluasan jaminan asuransi.

Foto: Istimewa

Pasalnya jika Anda tak melakukan perluasan jaminan asuransi, maka jika terjadi kerusakan kendaraan akibat bencana alam tak akan mendapatkan penggantian klaim.

Seperti yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi (PSA) Bab II atas pengecualian pertanggungan asuransi, pasal 3, poin 3. Disana tertulis:

“Pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya”

Perluasan jaminan ini diajukan untuk kebutuhan khusus (private), seperti jaminan atas kendaraan yang telah dimodifikasi, atau risiko yang disebabkan oleh bencana alam (force majeure).

Caranya tidak terlampau rumit. Anda perlu menghubungi perusahaan asuransi kendaraan, dan mengajukan perluasan jaminan tambahan terhadap risiko kerusakan akibat bencana alam.

Ketika perusahaan asuransi merespons permintaan Anda, biasanya pihak asuransi akan menjadwalkan survei untuk memastikan kondisi kendaraan Anda.

“Tujuannya survei adalah mengindari kebohongan klien, apakah mobil tersebut benar belum terkena dampak bencana atau sudah terkena. Jika belum maka akan langsung segera di proses,” papar Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, Asuransi Astra.

“Tapi tetap harus di cek, karena biasanya mobil kredit memang disertakan asuransi semua risiko (all risk) hingga kehilangan (total lost), namun belum tentu memasukkan perluasan jaminan asuransi atas bencana alam ini,” imbuh Iwan.

Contohnya, jika kendaraan Anda seharga Rp250 juta, maka premi tambahan yang dapat Anda bayarkan adalah sekitar Rp750 ribu (0,3% dari harga kendaraan).

JANGAN MENGAMBIL RESIKO

Jika sebelumnya telah memiliki jaminan perluasan asuransi, maka saat kendaraan terkena dampak bencana, Anda disarankan untuk tidak melakukan tindakan sendiri.

Foto: Istimewa

Pastikan Anda langsung menghubungi pihak asuransi. Sebaiknya jangan sembrono dengan melakukan hal-hal yang dapat menggugurkan klaim asuransi tadi. Semisal menyalakan mesin ketika mobil terjebak banjir, atau memindahkan mobil jika terkena longsoran.

Pastikan proses evakuasi itu dilakukan sepenuhnya oleh pihak asuransi yang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Sebagai pelengkap dokumentasi pengajuan klaim, Anda dapat menyertakan foto saat kejadian, serta menyiapkan beberapa surat yang diperlukan, seperti foto copy SIM pengemudi saat kejadian, foto copy STNK, dan foto copy polis asuransi.

[Firdaus Ali]