Klaim Asuransi Banjir Ditolak, Simak 5 Indikator Penyebabnya!

AFTERMARKETPLUS.id – Pasca banjir yang menerjang hampir di setiap titik Jabodetabek sejak awal tahun 2020 kemarin mengakibatkan banyak kendaraan yang mengalami kerusakan.

Mulai dari kendaraan sedang digunakan hingga mengalami mulfunction sampai kendaraan yang terparkir tergenang air ikut hanyut terkena arus hingga berbenturan dengan kendaraan lain.

Hal tersebut mendorong masyarakat untuk mengajukan klaim asuransi yang sudah mereka beli sebelumnya. Namun, bedasarkan pantauan aftermarketplus.id terdapat klaim yang diajukan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: https://aftermarketplus.id/aktual/mobil-kena-banjir-klaim-asuransi-jadi-solusi

Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance mengatakan sebelum pengajuan klaim, harus dipahami bahwa tidak semua polis asuransi diperluas dengan cover risiko banjir. Perluasan ini merupakan penambahan dari pelanggan dari asuransi kendaraan yang umum.

“Bagi polis yang sudah diperluas, Pelanggan juga harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Terkait penolakan klaim dari pihak asuransi, Senior Vice President Communications, Event & Service Management Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menambahkan, terdapat beberapa indikator yang tidak terpenuhi dalam pelaksanaan klaim sehingga ditolak.

Berikut beberapa indikator yang dihimpun aftermarketplus.id:

Melanggar Pasal Dalam Perjanjian Polis Asuransi

Iwan Pranoto menjelaskan, bedasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pada pasal 4 ayat 4 menyatakan bahwa pihak asuransi (Penanggung) tidak menjamin kerusakan jika kendaraan dikemudikan dengan paksa walaupun secara teknis tidak layak jalan.

Baca juga: https://aftermarketplus.id/aktual/nekat-menerobos-banjir-ini-komponen-yang-harus-dikroscek-sob

Ia juga berujar, perjanjian tersebut juga dimaksudkan jika pelanggan sengaja mengerjang banjir dengan kendaraannya sehingga mengalami kerusakan.

Tidak ada Dokumen/Dokumen Tidak Lengkap

Dalam pengajuan klaim, memenuhi dokumen yang diperlukan merupakan syarat wajib yang harus diberikan oleh pihak pemegang polis.

CEO Adira Insurance Julian Noor menjelaskan, pihaknya memahami jika terdapat dokumen yang rusak saat terjadi banjir. Ia mencontohkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau KTP pelanggan rusak namun masih bisa teridentifikasi tetap bisa diajukan klaim.

Sedangkan jika dokumen tersebut tidak bisa teridentifikasi, ia menyarankan kepada pelanggan untuk mengurus keterangan kepada pihak kepolisian bahwa dokumen rusak akibat banjir.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut milik pelanggan dan coverage klaim untuk asset pelanggan.

Batas Waktu

Kerap kali klaim tertolak jika pelaporan atau kepengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan dalam polis. Bedasarkan pantauan aftermarketplus.id melalui situs resmi asuransi astra, klaim asuransi harus segera diurus karena batas waktunya hanya 3×24 jam.

Polis Tidak Dalam Masa Tunggu

Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Masa tunggu tersebut biasanya berdurasi 1 bulan setelah menandatangani klausul. Artinya, jika baru daftar perluasan banjir tetap perlu ada waktu dan tidak bisa langsung klaim sebelum waktu yang telah disepakati.

Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)

Polis dalam keadaan tidak aktif disebabkan beberapa keadaan. Salah satunya jika polis yang telah disepakati telah habis masa kontraknya.

[Sigit Akbar]