Cegah Penyebaran Covid-19, Suzuki Kurangi Kapasitas Produksi Pabrik Tambun I

Foto: Istimewa

AFTERMARKETPLUS.id – Suzuki Indonesia terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengurangan kapasitas produksi pabrik sebanyak 50% dari kondisi normal. Pengurangan kapasitas produksi kali ini dilakukan di pabrik Tambun I sebagai lokasi perakitan sepeda motor sejak 24 Agustus 2020 hingga kondisi kondusif kembali.

“Seperti disampaikan Pemerintah Jawa Barat kemarin, saat ini di pabrik Tambun I ada 71 orang karyawan yang terpapar Covid-19. Kami sangat concern mengenai kesehatan karyawan. Meskipun kami sudah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid- 19 dengan ketat, penularan tersebut tidak bisa dihindari. Untuk itu, pengurangan kapasitas produksi harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut,” ujar Seiji Itayama, President Director PT Suzuki Indomobil Motor/PT Suzuki Indomobil Sales dalam keterangan resminya (28/8).

Ke-71 karyawan yang disebutkan Itayama tersebut saat ini sedang menjalani karantina mandiri dan beberapa di antaranya mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Masih kata Itayama, Suzuki selalu berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan situasi terkini dan penanganannya kepada tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian. Suzuki juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan sebelumnya dan tindakan yang direkomendasikan tim Gugus Tugas Covid-19.

Upaya-upaya tersebut di antaranya adalah melakukan PCR (Polymerase Chain Reaction) test terhadap semua karyawan yang memiliki riwayat interaksi dengan karyawan yang terpapar dan rapid test kepada seluruh karyawan Suzuki lainnya.

Area pabrik dan kantor dibersihkan dan disemprot cairan disinfektan secara berkala. Tak ketinggalan, kendaraan-kendaraan yang selesai dirakit pun dibersihkan dan didisinfektan sebelum dikirim ke pelanggan, yang mana hal ini merupakan prosedur Suzuki yang sudah dilakukan dari dulu sebelum adanya pandemi.

Selain itu, pemantauan kegiatan karyawan juga diperketat. Bukan hanya penerapan physical distancing di tempat kerja, setiap karyawan juga diwajibkan memberikan laporan harian kepada atasannya terkait kondisi kesehatan dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat libur kerja. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko terpapar virus di luar tempat kerja.

[WAP]