Minimalisir Kecelakaan Truk, Kemenhub Terbitkan Peraturan Baru Mengenai Pemasangan Stiker Reflektor

AFTERMARKETPLUS.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan tambahan bagi truk atau kendaraan barang untuk melengkapi alat pemantul cahaya berupa stiker atau reflektor pada badan truk.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) KP.3996/AJ.502/DRJD/2019, tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Dimensi khusus yang dimaksud adalah untuk truk atau mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau berat 7.500 kg seperti mobil bak muatan, mobil bak muatan tutup, mobil tangki, serta pada kereta gandeng dan tempelan.

“Sudah dimulai sejak bulan Desember 2019 kemarin, proses pemasangan di karoseri,” Ungkap Melly selaku Sales Manager Hino Ciputat (7/1).

Melly manambahkan, “Stiker pemantul cahaya tersebut, tujuannya untuk bisa memberikan tanda bagi kendaraan lain di belakang terutama di wilayah minim cahaya. Kami sudah informasikan juga ke semua konsumen kami.”

Sementara untuk prosesnya saat ini menjadi wajib bagi truk yang baru keluar dari koroseri, untuk yang belum nantinya wajib di pasang saat akan melakukan pengujian berkala.

[Firdaus Ali]