Lampu Hazard, Hanya Untuk Keadaan Darurat

Red emergency triangle stop sign and broken car on a city street.

AFTERMARKETPLUS.id – Saat ini masih banyak pengendara yang masih belum memahami betul fungsi dari lampu hazard (lampu darurat) sesungguhnya. Akibatnya, kesalahpahaman sering terjadi di jalan dan memicu gangguan pada arus lalu lintas. Padahal penggunaan dan fungsi lampu hazard sudah tertuangkan pada UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ), lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan darurat seperti keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Keadaan darurat yang dimaksud adalah saat kendaraan dalam kondisi diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya, bukan saat sedang mengendarai kendaraan. Apabila melanggar undang-undang terkait, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp 500.000.

Faktanya, saat hujan lebat mengguyur wilayah, sehingga jarak pandang pengemudi turun drastis, kebanyakan dari pengendara yang menyalakan lampu hazard untuk membantu memberikan isyarat agar kendaraan mudah terlihat oleh pengendara lainnya.

Hal tersebut merupakan tindakan yang kurang tepat untuk dilakukan karena akan menyilaukan dan mengganggu fokus dan konsentrasi pengendara lainnya di belakang yang terkena sorot lampu hazard yang berkedip secara terus-menerus dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara dapat menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya,” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra (24/2/2023).

Namun, sebelum berkendara khususnya saat cuaca ekstrem, alangkah baiknya jika Anda memastikan tubuh dalam keadaan yang fit dan prima sebelum melakukan perjalanan. Selain itu, juga Anda juga perlu mempertimbangkan kelayakan dan memastikan performa mobil dalam keadaan baik dan normal.

Sebelum berkendara, pastikan lampu indikator, rem, klakson serta wiper yang membantu pengendara di kala hujan melanda bekerja dengan baik hingga bahan bakar mobil sudah terisi dan tekanan kondisi ban dalam batas aman. Serta memastikan kendaraan dilengkapi dengan perlindungan yang dapat diandalkan saat keadaan darurat.

Bagi pemilik polis asuransi Garda Oto, Anda dapat dengan mudah melakukan klik tombol darurat di Garda Mobile Otocare atau menelfon Garda Akses 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi. Garda Oto, produk dari Asuransi Astra akan memberikan proteksi terbaik bagi kendaraan Anda.

Kini, Anda dapat membeli dan melakukan perpanjangan polis asuransi hingga perluasan jaminan dengan mudah, secara online melalui Garda Mobile Otocare. Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.

[AM]