Industri Otomotif Lesu Akibat Pandemi, Gaikindo Dorong Pemerintah Berikan Stimulus Pajak Hingga Import

AFTERMARKETPLUS.id – Di tengah terpuruknya industri otomotif akibat dampak dari pandemi Covid19, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengajukan berbagai stimulus kepada pemerintah dengan harapan dapat menstabilkan lesunya penjualan kendaraan.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan setidaknya ada tiga poin besar yang diajukan, salah satunya yaitu relaksasi pajak.

Mulai dari pajak kendaraan bermotor yang semula 10-12 persen diharapkan dapat turun hingga 30-50 persen.

“Pemerintah harus menerapkan manajemen krisis pendapatan untuk stimulus industri. Meski pendapatan berkurang namun dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” terang Kukuh kepada Aftermarketplus.id (06/06/2020).

Ia menambahkan, perlunya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Hal ini diperlukan pada saat pandemi dikarenakan proses surat menyurat saat ini menjadi lebih lama daripada sebelumnya.

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan bahwa pihak Gaikindo juga meminta pemerintah untuk menghapus biaya penggunaan minimum untuk PLN dan gas, memudahkan proses perpanjangan izin, serta mengoptimalkan kapasitas produksi yang ada dan meminta dasar untuk memindahkan pesanan.

“Kita harus optimis pandemi ini akan berakhir dalam waktu cepat, sehingga industri dapat berjalan dan lembaga pembiayaan (leasing) dapat memberikan kemudahan pinjaman kepada masyarakat di tengah perbaikan ekonomi,” imbuh Kukuh.

Lebih lanjut, Kukuh Kumara mengatakan pengadaan pameran otomotif GIIAS 2020 nantinya akan mendongkrak penjualan meski dengan metode “New Normal”.

Bertempat di Surabaya dan BSD Tangerang pada September dan Oktober 2020 mendatang akan difasilitasi protokol kesehatan secara maksimal sehingga memberikan keamanan bagi pengunjung.

Bedasarkan informasi yang dihimpun aftermarketplus.id, Kementerian Perekonomian memberikan sinyal positif untuk memberi stimulus terhadap industri otomotif.

Dilansir gaikindo.or.id pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjanjikan insentif hingga Rp 70 triliun.

Hal ini dijelaskan oleh I Gusti Putu Suryawirawan, Staff Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui virtual meeting MarkPlus Industry Roundtable Automotive industry Perspective pada 15 Mei 2020 lalu sebagaimana dikutip Industry.co.id.

Stimulus yang diberikan kepada pelaku industri otomotif berupa fiskal dan non fiskal dan moneter.

Secara rinci stimulus fiskal tersebut berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Sementara stimulus non-fiskal diberikan dengan skema penyederhanaan atau pengurangan larangan dan atau pembatasan (Lartas) ekspor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk trader bereputasi, serta penyederhanaan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

[Sigit Akbar]