Informasi Terbaru Pemberlakuan Insentif PPnBM 25% Untuk Model Kendaraan Mitsubishi Motors

Foto: Istimewa

AFTERMARKETPLUS.id – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memberikan informasi terbaru mengenai pelaksanaan program insentif PPnBM 25% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.

MMKSI akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.

“Kami mengapresiasi upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian terutama pasar di segemen otomotif akibat pandemik. Insentif PPnBM 100% yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemik. Pemberlakuan insentif PPnBM 25% kami harapkan menjadi sinyal positif dimana kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar,” terang Naoya Nakamura, President Director of PT MMKSI (3/9).

“Kami merekomendasikan masyarakat yang tertarik pada dua produk andalan kami Xpander dan Xpander Cross untuk dapat memanfaatkan kemudahan insentif yang berlaku guna mendapatkan benefit dan kemudahan proses kepemilikan kendaraan dengan fitur, kelebihan produk dan keseluruhan layanan yang maksimal dari Mitsubishi Motors,” imbuh Nakamura.

[EYD]