Kerusakan Kendaraan Akibat Cairan Kimia Berasal dari Luar Mobil Dapat Diajukan Untuk Klaim

Angga Marsanto | 08 Jan 2025

Full Width Image

AFTERMARKETPLUS.id - Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi.

Contohnya seperti insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi akhir-akhir ini. Kira-kira apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra (8/1/2024).

Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisikan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis. 

Produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga sebenarnya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Berikut hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, yakni:

-- Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.

-- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.

-- Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

-- Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.

-- Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

-- Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

[AM]

#Asuransi Astra

...
Author : Angga Marsanto > 1731 Articles

Angga Marsanto, lulusan S1 Ekonomi STEKPi, memulai karir dibidang otomotif sejak :
2009 - 2014 Jurnalis di Majalah Yamaha Motodream
2015 - 2019 Jurnalis di Otorider.com
2019  Senior Editor Aftermarketplus
2012 - Sekarang Ketua Umum Jakarta Jupiter Club
2013 sebagai Konseptor Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI)
2010 - 2014 Test Rider Yamaha
 

Comment (0)

List Comment

No Comment