AFTERMARKETPLUS.id - Motor listrik Charged Indonesia telah meraih sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen pada bulan Juni 2024.
"Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap Charged sebagai manufacturing dan distributor langsung motor listrik. Kami yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia," ujar Stephanus Widi, Chief Commercial Officer Charged (13/6/2024).
Charged Indonesia telah resmi mendapatkan subsidi motor listrik yang di umumkan per tanggal 11 Juni 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Resminya Charged Indonesia menggunakan TKDN 40 persen diungkapkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, telah mengumumkan bahwa jenis motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Kehadiran motor listrik di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN, selain itu motor yang akan didaftarkan di Sisapira harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) setidaknya sebesar 40 persen.
Kemudian untuk produk yang telah meraih sertifikat TKDN saat ini adalah Charged Rimau, dan menjadi produk pertama yang sudah mencapai kandungan lokal sebanyak 40 persen.
"Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar Indonesia," jelas Stefanus.
[Angga Marsanto]
#Motor Listrik #TKDN #Charged Rimau

List Comment
No Comment