Pemerintah Berikan Subsidi Rp 7 Juta Untuk Konversi Motor Listrik

AFTERMARKETPLUS.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan subsidi konversi sepeda motor sebesar Rp 7 juta serta menyiapkan perusahaan leasing pembiayaan untuk masyarakat yang akan mengkonversi sepeda motor dari konvensional menjadi motor listrik.

Tujuan dilakukan untuk menggenjot program subsidi motor listrik yang tengah digalakan pemerintah.

Hal yang diungkapkan langsung dari Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani kepada media disaat acara Gathering Program Konversi Motor Listrik di Kantor Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan EBTKE di Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

“Untuk saat ini pihaknya masih membahas kerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan, bank dan non bank agar setiap konsumen bisa melakukan skema cicilan untuk konversi motor listrik. Dalam waktu dekat ini semoga bisa menandatangani kerja sama dengan leasing dan bank,” ujar Sripeni Inten Cahyani.

Untuk biaya konversi motor listrik saat ini pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 17 juta per unit, yang merupakan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 tahun 2023. Namun untuk biaya Rp 17 juta, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta, sehingga masyarakat hanya membayar Rp 10 juta untuk satu kendaraan konversi motor listrik.

Sripeni Inten Cahyani, menambahkan masyarakat nantinya bisa mencicil melalui perusahaan leasing dan bank yang sudah ditunjuk pemerintah, misalnya ada perusahaan pembiayaan yang sudah oke dan mau membiayai selama tiga tahun.

Saat ini kita masih diskusikan. Jika sudah ada sistem cicilan yang terealisasi akan mempermudahkan masyarakat dalam mengkonversi motor listrik.

“Perusahaan pembiayaan bisa menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan konversi motor listrik. Saat ini pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan salah satu bank BUMN mengenai pembiayaan tersebut.

Untuk motor yang ingin melakukan konversi syaratnya pajak motor harus hidup terlebih dahulu, karena akan adanya perubahan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ujar Agus Tjahajana, Staf Khusus Menteri ESDM.

[Angga Marsanto]