TKDN Capai Sebesar 40 Persen, Motor Listrik Yadea Dapat Subsidi Rp 7 Juta

AFTERMARKETPLUS.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan baru yang semakin memudahkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor listrik.

Melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Salah satunya di sektor roda dua, Kementrian Perindustrian mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta.

Menurut data SISAPIRa, Yadea T9 dan Yadea E8S Pro dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta.

Kedua model andalan Yadea Indonesia ini juga telah mengantongi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Sehingga masyarakat yang telah lolos verifikasi SISAPIRa dipastikan akan mendapatkan kemudahan dalam pembelian unit molis Indomobil Yadea.

“Sejak awal hadir di Tanah Air, kami selalu mendukung program dari Pemerintah Republik Indonesia demi menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik. Kami juga yakin kebijakan baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui T9 dan E8S Pro, kami berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” ujar Gerry Kertowidjojo, Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional (19/9/2023).

Dengan adanya subsidi dari Pemerintah Republik Indonesia, kini Yadea T9 dibanderol Rp 14,5 juta dan Yadea E8S Pro kini dibanderol Rp 16,9 juta.

Kedua harga tersebut merupakan harga (on the road) Jadetabek.

[AM]