AFTERMARKETPLUS.id – PT Yamaha Indonesia Motor Mfg. borong 11 penghargaan bergengsi di ajang Motor Plus Award 2019 yang berlangsung di Jakarta (8/10).
Pencapaian yang layak diacungi jempol mengingat jumlah tersebut mengalahkan para pabrikan sepeda motor lainnya yang ikut serta dalam ajang ini.
“Yamaha Indonesia sangat senang dan bangga dapat menerima penghargaan Motor Plus Award. Pencapaian ini akan semakin memotivasi kami untuk berkerja lebih keras lagi dalam memberikan produk serta pelayanan terbaik kepada pelanggan setia Yamaha,” ungkap Hiroshi Setogawa, Direktur Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.
Penyelenggaraan Motor Plus Award di tahun ini turut dibarengi dengan adanya konsep baru yang lebih menarik.
Di mana jenis award dibagi kedalam 3 kategori utama yaitu Best Buy, Best Resale Value serta Best Total Cost of Ownership dengan kriteria penilaian yang berbeda-beda.
Berikut beberapa penghargaan yang berhasil diraih:
Best Buy Matik Rp 15 juta – Rp 20 juta: Freego Standard
Best Buy Bebek Rp 20 juta – 25 juta: MX King 150
Best Buy Matik Rp 20 juta – 25 juta: Lexi S
Best Buy Sport Rp 40 juta – Rp 50 juta: MT-25
Best Buy Matik Rp 50 juta – 80 juta: XMAX
Sementara di kategori Best Resale Value, Yamaha NMax berhasil dinobatkan sebagai Best Resale Value untuk jenis motor Matik, dimana kriteria penilaiannya didasarkan pada perhitungan angka persentase penurunan (depresiasi) harga setelah motor baru dibeli dan dipakai selama satu tahun.
Lalu di kategori Best Total Cost of Ownership, Yamaha mampu meraih sebanyak 5 penghargaan, yaitu:
Best Total Cost of Ownership Bebek Low Entry: Vega Force
Best Total Cost of Ownership Bebek Medium: MX King 150
Best Total Cost of Ownership Matik Premium: XMAX
Best Total Cost of Ownership Sport Medium: All New R15
Best Total Cost of Ownership Sport 250 Medium High: R25 ABS
Pada kategori ini, penilaian dilakukan dengan cara menghitung biaya motor baru yang dibeli dan dipakai selama setahun dengan mempertimbangkan faktor biaya konsumsi bahan bakar, biaya servis berkala (12.000 km) dan pengeluaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di dalam Permendagri No. 33 Tahun 2018.
[MNR]