AFTERMARKETPLUS.id – Memasuki zaman elektrifikasi khususnya pada Kendaraan Listrik Barbasis Baterai (KLBB), tentunya harus mengetahui pentingnya faktor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan harus mengikuti perkembangan teknologi terkait.
Pemerintah sudah menerbitkan peraturan lewat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia yakni Peraturan Menteri Nomor PM 74 tahun 2021 tentang kelengkapan kendaraan bermotor.
Melihat peraturan Kementrian tahun 2021 tenang kelengkapan untuk bagian keselamatan, menjadikan salah satu perhatian pada kendaraan listrik yaitu APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher.
Meskipun kendaraan listrik sebagai kendaraan dengan teknologi ramah lingkungan, tetap memiliki resiko ledakan yang akan terjadi pada baterai yang menimb kebakaran. APAR diperlukan di setiap kendaraan listrik untuk bisa mencegah dan merespon dalam kendaraan darurat yang mengakibatkan kebakaran.
“Baterai EV kalau sudah meledak atau terbakar, kita belum punya teknologi untuk memadamkannya dengan segera, karena butuh perlakuan khusus untuk keamanannya,” ujar Ahmad Wildan dalam diskusi “Hak-hak Konsumen & Kelengkapan Keselamatan Kendaraan ” bersama Forum Wartawan Otomotif (FORWOT), Rabu 16 Agustus 2023..
Ahmad Wildan menambahkan, penyebabnya baterai kendaraan listrik meledak bisa terjadi macam- macam, salah satunya perbedaan kemampuan sel-sel baterai dalam proses charging, yang bisa membuat panas berlebih ketika satu sel rusak pasti akan mengakibatkan overcharging dan berpotensi meledak.
Kemudian dari pihak keselamatan di KLBB, Ludiatmo, COO PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, selalu APM brand BYD untuk divisi perakitan bus listrik, memberikan wawasan tentang langkah yang bisa dilakukan dalam merespon hazzard.
“Tindakan preventif telah diimplementasikan, seperti pengujian yang mendalam pada baterai baik dari segi maupun mekanikal. Uji elektrikal mencakup pengujian terhadap reaksi baterai terhadap perendaman dan aspek lainnya. Sedangkan uji mekanikal berkaitan dengan keamanan baterai selama proses pengisian daya,” ujar Ludiatmo.
Ludiatmo mengatakan, untuk baterai yang sudah dilengkapi dengan BMS (Battery Management System) yang memungkinkan untuk bisa melakukan cut off dalam kondisi tertentu, seperti saat kendaraan mengalami panas berlebihan.
Dalam hasil perkembangannya, regulasi tambahan mungkin akan diperlukan untuk memastikan keselamatan kendaraan listrik, mengingat pengujiannya berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Tidak hanya dilihat dari segi produksi, tetapi juga dalam operasionalnya serta keselamatan menjadi prioritas.
“Di lapangan, bus Transjakarta memiliki tim reaksi cepat yang siap tanggap saat terjadi kecelakaan. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, tim standby ditempatkan di area tertentu untuk menangani situasi darurat. Dalam hal ini, sinergi antara pihak APM dan Transjakarta tampak jelas, dengan tim yang terlatih untuk mematikan arus jika terjadi keadaan darurat,” ungkap Ludiatmo.
Dikesempatan yang sama, Joko Kusnantoro, PLt Kasubdit Uji Tipe Bermotor, Kementerian Perhubungan RI juga memaparkan pentingnya penggunaan APAR yang sesuai aturan.
“Memang untuk yang kendaraan listrik ini karena energinya besar maka kalau dilihat kasus- kasus sekarang api yang dihasikan juga sangat besar. Bahkan indikasinya tidak bisa memadamkan baterai tersebut, mungkin sampai direndam di air dia tidak mati,” papar Joko Kusnantoro.
Jadi hal ini biasanya dilakukan oleh pihak-pihak seperti pemadam kebakaran untuk melokalisir api untuk tidak menjalar ke tempat yang berbahaya. Kami dari Kemenhub juga sedang membahas persoalan tersebut. Kami juga sedang melakukan kajian, metode apa yang tepat untuk mobil listrik ini sendiri,” Ungkap Joko.
“Karena populasi kendaraan listrik juga sudah cukup banyak. Jadi memang kendaraan listrik ini sedang menjadi concern kami,” tutupnya.
[Angga Marsanto]