AFTERMARKETPLUS.id – Sebagai wujud kepedulian terhadap permasalahan polusi udara yang kian memburuk, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah dengan ini mengumumkan adanya kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berbeda bagi kendaraan bermotor di atas 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi tahunan.
Kebijakan ini membuktikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengurangi dampak negatif polusi udara yang dihasilkan oleh populasi kendaraan bermotor yang terus meningkat secara signifikan dan berkontribusi terhadap polusi udara dan masalah lingkungan yang semakin memburuk.
Dalam upaya nyata pengurangan emisi gas buangan, maka pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengadakan Uji Emisi Akbar yang diselenggarakan secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan dan daerah penyangga kota Jakarta.
Lokasi uji emisi berada di Mitsubishi Cibinong dan Balaikota Bogor, Depok (Kantor Walikota Depok), Bekasi (STD Patriot Candrabhaga dan Puspem Delta Mas), Tangerang (Puspem Kota Tangerang dan Puspem Tigaraksa), dan Tangerang Selatan (Terminal BSD).
Acara ini akan berlangsung hari Senin, 5 Juni 2023 sebagai rangkaian perayaan HUT Kota Jakarta ke-496 tahun. Melalui Uji Emisi Akbar ini, Pemerintah mengundang semua pihak untuk dapat menciptakan ekosistem kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan di seluruh wilayah di Indonesia khususnya DKI Jakarta.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat yang ingin berpartisipasi di event Uji Emisi Akbar pada 5 Juni 2023 nanti dapat mendaftarkan diri di website http://ujiemisi.jakarta.go.id/.
“Kegiatan Uji Emisi Akbar ini merupakan niat baik dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk dapat meminimalisir dampak negatif polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Oleh karena itu, OtoXpert Operated by Auto2000 sebagai salah satu bengkel mobil yang memiliki fasilitas Uji Emisi bersertifikasi dengan bangga mengumumkan keikutsertaannya dalam mendukung pelaksanaan Uji Emisi Akbar ini,” ujar Henri Fitriadi, General Manager OtoXpert Operated by Auto2000 (2/6/2023).
OtoXpert Operated by Auto2000 sudah memiliki sumber daya dan fasilitas yang lengkap untuk melakukan uji emisi kendaraan sesuai dengan kriteria Dinas Lingkungan Hidup.
OtoXpert Operated by Auto2000 mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor roda empat untuk berpartisipasi dalam Uji Emisi Akbar ini. Bagi masyarakat yang berhalangan hadir saat acara tersebut dapat mengunjungi OtoXpert Operated by Auto2000 terdekat di Jakarta (Kelapa Gading, Fatmawati, Rawasari, dan Roxy), Tangerang (Ciater Barat BSD dan Cipondoh), Bekasi (Tambun), Karawang, Bogor, Bandung (Peta dan Bojongsoang), Balikpapan, Palembang, Padang, dan Medan Ring Road.
Atau bisa juga melakuan booking dengan Menghubungi Admin OtoXpert Pada Bio Instagram untuk melakukan Uji Emisi secara gratis. OtoXpert Operated by Auto2000 menyediakan layanan Uji Emisi dengan surat hasil Uji Emisi bersertifikasi resmi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Informasi lebih lengkap mengenai OtoXpert Operated by Auto2000 termasuk booking service dapat langsung menghubungi WhatsApp 0811-1060-290, 0895-3310-60290, 0815-1106-0290 telepon 021-80678378, Instagram @OtoXpert.Auto2000, Facebook @OtoXpert.Auto2000 dan website otoxpert.co.id.
[WAP]