JAKARTA, AFTERMARKETPLUS – Membeli mobil dibeberapa daerah memang lebih murah. Bagaimanakah cara mutasi surat mobil agar proses pembayaran pajak lebih mudah?
Adanya perbedaan harga mobil di tiap daerahnya membuat sebagian orang tertarik untuk membeli mobil di kota yang harga jualnya lebih murah dibanding kota asalnya.
Sebagai contoh harga mobil di Jakarta lebih murah dari pada harga mobil di daerah lain seperti Surabaya, Bali, dan lain-lain. Selain adanya perbedaan harga, mungkin mobil incaran yang kita inginkan adanya di luar kota.
Tapi jika kita membeli mobil dari luar kota, tentu ada satu hal yang harus diingat agar mudah saat membayar pajaknya. Yaitu melakukan mutasi surat mobil ke daerah tempat kita tinggal.
Proses mutasi sekarang bisa diurus sendiri dengan mudah karena berbagai gangguan yang ada seperti calo sudah dilarang masuk ke samsat. Apa sajakah syaratnya dan bagaimana caranya?
SYARAT MUTASI KENDARAAN:
– BPKB
– STNK
– Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
– Kwitansi Jual Beli disertai materai 6000.
– KTP pemilik
– Untuk badan hukum : Salinan akte pendirian, 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
– Untuk intansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
TATA CARA MUTASI KENDARAAN:
1. Pertama, Melapor ke Samsat daerah asal.
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi untuk menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju.
3. Lakukan cek fisik mobil untuk mengetahui nomor rangka dan mesin.
4. Kembali ke Bagian Mutasi untuk menyerahkan foto copy BPKB, STNK dan KTP rangkap dua.
5. Kebagian Fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
6. Kembali Ke bagian Mutasi untuk membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat.
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu dan minta surat jalan sementara. Kembali ke samsat sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil berkas tersebut.
Proses di samsat daerah asal telah selesai. Setelah itu bawa berkas ke samsat daerah tujuan.
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. Dengan menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek Fisik kembali.
10. Cek ke POLDA setempat bila mutasi lintas propinsi.
11. Kembali ke samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara.
12. Menunggu STNK dan Plat Nomer dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK dan Plat nomor baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat Nomer, dan penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang baru dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang baru.
BIAYA:
Biaya yang diperlukan tergantung pada daerah mutasinya. Biaya mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 4,5 juta untuk daerah yang cukup jauh seperti Bali, Mataram, NTT dan lain-lain.
Sebagai simulasi, misalnya kita ingin mutasi surat mobil dari Bogor ke Jakarta. Biayanya misalkan Rp 750 ribu. Pajak mobilnya 4jt. Biaya balik nama adalah pajak mobil dikali dua dibagi 3.
Biaya mutasi : Rp 750 ribu.
Pajak mobil : Rp 4 juta.
Biaya Balik Nama: Rp 4juta kali dua dibagi 3 : Rp 2,7 juta
Total : Rp 7,450 juta
(Belum termasuk biaya BPKB, Plat Nomor, dan lain-lain). [Gilang Budiman]