Uji Emisi Kini Bisa di Bengkel Resmi Daihatsu

Foto: Istimewa

AFTERMARKETPLUS.id – Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih Pemerintah, Daihatsu memberikan sharing kepada Sahabat pada acara bertajuk NGOBROL ASIK bertema Ngoprek Bareng Daihatsu pada episode 4, tentang ‘Serba-Serbi Uji Emisi’. 

“Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” ujar I Wayan Wijaya, Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).

Saat ini bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para sahabat melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja. Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.

“Bagi Sahabat yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani Sahabat yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” imbuh Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO.

[EYD]