Siap-Siap, Truk ODOL Dilarang Melintas Tol Tanjung Priok – Bandung 9 Maret 2020

Foto: aftermarketplus.id

AFTERMARKETPLUS.id – Meski kebijakan bebasnya truk berkelebihan muatan dan ukuran (Zero ODOL) ditunda hingga awal tahun 2023 mendatang, namun Pemerintah mulai menerapkannya secara bertahap.

Salah satunya, larangan kendaraan angkutan barang melintas melewati ruas jalan tol Pelabuhan Tanjung Priok sampai ke Bandung pada 9 Maret 2020 mendatang.

Aturan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar kementerian hingga pihak terkait. Seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kepolisian hingga Asosiasi Industri.

“Tentunya bebas truk ODOL 2023 nanti bukan magic, artinya tidak mungkin bisa direalisasikan jika tidak dimulai secara bertahap melalui aturan, sosialisasi hingga pinalti. Intinya kita akan mewujudkan angkutan logistik yang berkeselamatan dan berkeadilan,” papar Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan kepada aftermarketplus.id (7/3/2020).

Risal juga berujar, kebijakan yang sudah dijalankan salah satunya pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan sejak awal Februari 2020 kemarin. Penindakan penilangan juga dilakukan pada Mei 2020 mendatang jika masih terdapat yang melanggar.

Meski demikian, Risal tak menampik jika kebijakan ini masih terdapat toleransi. Khususnya angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan barang penting tetap berlaku di jalan nasional.

“Ayo diubah mindsetnya, kita sediakan aturan agar saling menguntungkan. ODOl pasti merugikan, kendaraan cepat rusak dan tidak safe sama sekali,” terang mantan Direktur Keselamatan Perkretaapian ini.

Bedasarkan data yang diterima Aftermarketplus.id, pelanggaran yang terjadi per November 2019 terdapat 809,496 ribu (39%) pelanggaran dari 2 juta kendaraan yang lewat.

Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data per April-Desember 2018 lalu sebanyak 404,225 pelanggaran (70%) dari 570an ribu kendaraan.

Adapun indikator pelanggaran mulai dari dokumen yang tidak lengkap, tata cara muat, dimensi hingga daya angkut yang tidak sesuai aturan.

[Sigit Akbar]