FIFGROUP Berikan Kelonggaran Kepada Konsumen Terdampak Covid-19

Foto: Istimewa

AFTERMARKETPLUS.id – Dukung anjuran pemerintah, sejak 29 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020, FIFGROUP telah mencatatkan 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp 1,5 triliun.

Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.

Sedangkan dari sisi wilayah, yang paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta.

“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ungkap Margono Tanuwijaya, CEO FIFGROUP.

Program yang dilakukan FIFGROUP ini adalah dalam upaya membantu konsumen seperti yang dianjurkan pemerintah, setelah Presiden Jokowi 24 Maret 2020 menyatakan akan memberikan kemudahan bagi sektor: transportasi, pariwisata, perhotel, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan, termasuk pengusaha UMKM dan pekerja informal.

Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP adalah program yang diberikan kepada konsumen FIFGROUP yang terdampak covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.

Berikut beberapa kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi :

  1. Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM),
  2. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
  3. Unit berada dalam penguasaan konsumen.
  4. Kriteria lain yang ditentukan oleh perusahaan.

Bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGROUP berupa, Keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran dan Penurunan suku bunga.

[EYD]